PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Masalah perdagangan manusia (human trafficking) memang sudah tak asing lagi didengar telinga
masyarakat dunia. Perdagangan manusia merupakan persoalan yang paling jahat di
seluruh dunia. Dibandingkan kejahatan kekerasaan lain, perdagangan manusia
berhasil dengan kekerasaan dan exploitasi sexual atau buruh dengan cara yang
berulang kali selama banyak waktu.
Perdagangan
manusia juga tak bisa dilepaskan dengan masalah hak asasi manusia, karena jelas
sekali masalah perdagangan manusia ini melanggar hak asasi manusia. Dunia dan
PBB juga telah mengecam keras segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan lingkungan dan orang lain di sekitar kita.
Perdagangan manusia bisa dianggap
perbudakan modern. Selama 30 tahun yang lalu, 30 juta orang Asia menjadi korban
perdagangan manusia (Cara exploitasi sexual saja) tetapi selama abad 16-19,
jumlah orang Afrika yang dijual di dalam perusahaan perbudakan 12 juta. Diduga
bahwa pada saat ini, seluruh dunia 12,3 juta orang menderita sebagai akibat menjadi
korban perdagangan manusia, dan bahwa sedikit-dikitnya tiga juta orang
Indonesia menjadi korban perdagangan manusia.
Menurut pandangan dan persepektif
islam juga memandang bahwa perdagangan manusia ini merupakan pelanggaran agama.
Allah SWT juga telah berfirman bahwa semua manusia dihadapan-Nya adalah sama,
hanya saja yang membedakan adalah tingkat keimanan dan ketaqwaan-Nya.
Maka dari itu dalam makalah ini
akan dibahas bagaimana bisa terjadinya perdagangan manusia, pandangan islam
tentang kasus perdagangan manusia, dan juga hubungan antara perdagangan manusia
dengan HAM.
2. Rumusan Masalah
Apa
sesungguhnya perdagangan manusia itu?
Apa
penyebab terjadinya perdagangan manusia?
Bagaimana
pencegahan terhadap terjadinya perdagangan manusia?
Bagaimana
pandangan Islam mengenai perdagangan manusia?
PERDAGANGAN
MANUSIA
1. Definisi Perdagangan Manusia
Menurut Wikipedia, perdagangan
manusia adalah perdagangan dan perdagangan dalam gerakan atau migrasi
masyarakat, hukum dan ilegal, termasuk tenaga kerja baik sah kegiatan serta
kerja paksa.
Istilah ini digunakan dalam arti
yang lebih sempit oleh kelompok advokasi untuk;
Ø
perekrutan,
Ø
transportasi,
Ø
penampungan,
Tujuan
perdagangan manusia antara lain:
Ø
Perbudakan
Ø
Pelacuran
Ø
Kerja paksa (termasuk tenaga kerja atau
disimpan dalam gudang hutang, yaitu dimana seseorang dipaksa untuk melunasi
pinjaman dengan tenaga kerja secara langsung, melalui jangka waktu yang tidak
jelas/janggal. Dalam masa melunasi hutang, para pekerja dipaksa/terpaksa
terperangkap dalam hutang yang lebih besar. Bisa jadi terperangkap hutang
akibat judi, obat-obatan atau bahkan hingga yang pokok seperti pakaian atau
makanan. Ketika pekerja yang berhutang tersebut tidak mampu membayar, mereka
dipaksa untuk membayar dan terperangkap dalam kerja paksa yang disebut gudang
hutang.)
Menurut pendapat PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) dalam Pasal 3 ayat (a) dari Protokol untuk Mencegah, Menekan dan
Menghukum Perdagangan Orang, perdagangan manusia atau trafiking mendefinisi
sebagai berikut:
Transportasi
perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan orang, dengan cara ancaman
atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan, penculikan, penipuan,
tipu muslihat, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau
penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mencapai persetujuan dari orang
yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi . Eksploitasi
mencakup, minimal, eksploitasi dari prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk
eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa
perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
Perdagangan manusia
(Human Trafficking)
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdaganganmanusia. Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdaganganmanusia. Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.
perdagangan manusia sebagai
“rekrutmen, transportasi, transfer, menadah atau menerima manusia, dengan cara
ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, dari
penculikan, dari penipuan, dari kecurangan, dari penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan
untuk mencapai persetujuan dari orang yang memiliki kontrol terhadap orang
lain, untuk tujuan eksploitasi.”
Eksploitasi
manusia antara lain termasuk memaksa manusia menjadi prostitusi atau
bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa atau pelayanan,
perbudakan atau praktik yang serupa dengan perbudakan dan kerja paksa.
Untuk anak-anak,
eksploitasi termasuk juga terpaksa melakukan pelacuran, menjadi bagian adopsi
ilegal, untuk pernikahan bawah umur, atau perekrutan anak sebagai tentara,
pengemis, olah raga (seperti joki unta atau pemain sepak bola), atau menjadi
bagian kelompok agama / kepercayaan tertentu. Perdagangan manusia adalah sangat
oleh sifat kejahatan internasional yang memerlukan tingkat kerjasama tinggi dan
kolaborasi antara negara secara efektif.
2.
Hubungan
perdagangan manusia dengan hukum HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Perdagangan manusia (human
trafficking) jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi
manusia. Menurut UU No. 26 Tahun 2000, menjelaskan bahwa pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap pebuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, mengahalngi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manausia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, adan tidak
didaptkan hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Perdagangan manusia ini mencakup perdangan wanita dan anak, yang
mana memang akhir-akhir ini sedang marak diberitakan baik media nasional maupun
internasional. Sisi global, perdagangan anak merupakan suatu kejahatan
terorganisasi yang melampaui batas-batas negara, sehingga dikenal sebagai
kejahatan transnasional. Indonesia tercatat dan dinyatakan sebagai salah satu
negara sumber dan transit perdagangan anak internasional, khususnya untuk
tujuan seks komersial dan buruh anak di dunia.
Komitmen penghapusan perdagangan anak ini dikenal sebagai Kesepakatan Palermo Italia tahun 2001. Kesepakatan penghapusan perdagangan anak sebagai isu global, sejalan dengan lingkup kesepakatan menghapus terorisme, penyeludupan senjata (arm smugling), peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang (money laundry), penyeludupan orang (people smugling) dan perdagangan orang termasuk anak (child trafficking). Indonesia telah meratifikasi dan mengundangkan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan kejahatan transnasional tersebut. Saat ini sedang dalam proses ratifikasi protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus dan mencegah perdagangan orang termasuk anak.
Penguatan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam penghapusan perdagangan orang tercermin dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002, tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) dan adanya Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Program Legislasi Nasional 2005-2009 menegaskan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang berada diurutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas pada tahun 2005. Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara sahabat sehingga Kepolisian Republik Indonesia berhasil memproses 23 kasus dari 43 kasus yang terungkap.
Komitmen penghapusan perdagangan anak ini dikenal sebagai Kesepakatan Palermo Italia tahun 2001. Kesepakatan penghapusan perdagangan anak sebagai isu global, sejalan dengan lingkup kesepakatan menghapus terorisme, penyeludupan senjata (arm smugling), peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang (money laundry), penyeludupan orang (people smugling) dan perdagangan orang termasuk anak (child trafficking). Indonesia telah meratifikasi dan mengundangkan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan kejahatan transnasional tersebut. Saat ini sedang dalam proses ratifikasi protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus dan mencegah perdagangan orang termasuk anak.
Penguatan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam penghapusan perdagangan orang tercermin dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002, tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) dan adanya Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Program Legislasi Nasional 2005-2009 menegaskan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang berada diurutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas pada tahun 2005. Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara sahabat sehingga Kepolisian Republik Indonesia berhasil memproses 23 kasus dari 43 kasus yang terungkap.
Peningkatan perlindungan kepada korban perdagangan orang
dilaksanakan dengan meningkatkan aksesibilitas layanan melalui pembentukan
Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Pusat, Propinsi
dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat dan Rumah Sakit
Bhayangkara di daerah. Ruang Pelayanan Khusus Kepolisian yang dikelola oleh
Polisi Wanita semakin ditambah yang kini jumlahnya mencapai 226 unit di 26
Kepolisian Daerah (Propinsi) dan masih akan terus diperluas ke Kepolisian
Daerah yang lain dan
Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia.
Di samping itu juga semakin banyak Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat yang mendirikan Women's Crisis Centre, Drop In Center, atau Shelter yang kini jumlahnya 23 unit yang tersebar di 15 propinsi. Di samping itu, untuk pengungsi didirikan sedikitnya 20 unit Children Center bekerjasama dengan UNICEF dan Departemen Sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa para TKI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di sana.
Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia.
Di samping itu juga semakin banyak Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat yang mendirikan Women's Crisis Centre, Drop In Center, atau Shelter yang kini jumlahnya 23 unit yang tersebar di 15 propinsi. Di samping itu, untuk pengungsi didirikan sedikitnya 20 unit Children Center bekerjasama dengan UNICEF dan Departemen Sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa para TKI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di sana.
3. Penyebab terjadinya perdagangan manusia
Ada beberapa faktor pnedorong terjadinya perdagangan orang yang
saling berkaitan dan kompleks sehingga upaya pencegahan tidak bisa dilakukan
secara parsial. Faktor-faktor yang terbukti dominan mendorong terjadinya
perdagangan orang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Etika, Moralitas dan Spritual - Gejolak kemerosotan etika,
moralitas dan spritualitas tersebut dapat mendorong makin meluasnya tindak
kejahatan dan kekerasan, termasuk praktik-praktik perdagangan orang. Paling
tidak kemerosotan tersebut menjadi kendala yang tidak ringan bagi upaya
penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
b.
Kesenjangan ekonomi - Di Indonesia anak-anak
dipaksa/terpaksa bekerja di jermal, pengemis, dan pemulung.
c.
Migrasi - Banyaknya penduduk yang bermigrasi untuk mencari kerja.
Akan tetapi banyak dari mereka tidak mendapatkan kesemptan kerja legal sehingga
dalam keadaan terdesak mereka mencari jalan migrasi ilegal.
d.
Kondisi keluarga - Keluarga merupakan titik awal tempat
terjadinya proses perdagangan orang. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan
kerja, keterbatasan informasi, kemiskinan, merupakan titik lemah dalam
ketahanan keluarga, sehingga potensial mendorong perdagangan orang, anggota
keluarga sebagai pelaku maupun korban perdagangan orang.
4. Pencegahan perdagangan manusia
Penyebab utama
dari adanya perdagangan anak dan perempuan ini adalah tingkat pendidikan yang
rendah. Di Indonesia, pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk
mengatakan "tidak". Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah
dengan desakan ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk
meningkatkan taraf hidupnya. Termasuk, "menjual" anak mereka sendiri.
Untuk menanggulangi masalah perdagangan anak dan perempuan ini, ada beberapa
hal yang bisa kita lakukan:
1. Memberi pengetahuan
Untuk dapat
mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada
masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui
bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
3.
Memberitahu
orang lain
Ketika kita
telah mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya, tetapi tidak memberitahu
orang lain, permasalahan ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah
mengetahuinya, maka menjadi kewajiban Anda untuk menyampaikan apa yang terjadi
pada orang lain, khususnya yang Anda anggap berpotensi mengalami perdagangan
manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak
menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita.
4.
Berperan
aktif untuk mencegah
Setelah
mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, Anda juga dapat berperan aktif
untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif tersebut dapat dilakukan
dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada yang berwajib. Anda juga
bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas
di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya.
Yang Anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang
tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang
berkepanjangan ini akan teratasi.
Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya peningkatan jumlah korban perdagangan anak di Indonesia, telah menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara yang dikategorikan tidak berbuat maksimal.
Menyadari hal ini, Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 telah menetapkan suatu kebijakan yang bersifat akseleratif tentang penghapusan perdagangan anak.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya peningkatan jumlah korban perdagangan anak di Indonesia, telah menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara yang dikategorikan tidak berbuat maksimal.
Menyadari hal ini, Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 telah menetapkan suatu kebijakan yang bersifat akseleratif tentang penghapusan perdagangan anak.
Berdasarkan Keputusan Presiden
tersebut, maka penghapusan perdagangan anak dilakukan secara terorganisir,
komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan prinsip utama,
anak adalah korban.
Untuk menterjemahkan formulasi tersebut dalam bentuk implementasi, maka dikembangkan jejaring kelembagaan peduli anak. Demikian pula secara yuridis dimunculkan norma hukuman berat terhadap pelaku perdagangan anak. Adapun materi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 antara lain, berisi:
1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan RAN-P3A sebagai aspek konseptual atau formulasi.
2) Pembentukan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan GT-P3A pada lingkup nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, sebagai aspek operasional atau implementasi.
Untuk menterjemahkan formulasi tersebut dalam bentuk implementasi, maka dikembangkan jejaring kelembagaan peduli anak. Demikian pula secara yuridis dimunculkan norma hukuman berat terhadap pelaku perdagangan anak. Adapun materi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 antara lain, berisi:
1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan RAN-P3A sebagai aspek konseptual atau formulasi.
2) Pembentukan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan GT-P3A pada lingkup nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, sebagai aspek operasional atau implementasi.
Indonesia dikategorikan sebagai
negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir
sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius, bahkan data akurat
mengenai kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini terkait dengan beberapa hal
yaitu berupa defenisi perdagangan manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terbatas pada perdagangan perempuan dan anak; dan berbagai perbuatan
yang dapat dimasukkan ke dalam perdagangan manusia ditangani oleh berbagai
instansi yang berbeda sehingga menyulitkan dalam pertanggungjawaban.
Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Faktor lainnya berupa lingkup wilayah Indonesia yang amat luas dan terbuka yang memungkinkan perdagangan manusia terjadi di beberapa tempat namun sulit dipantau.
Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Faktor lainnya berupa lingkup wilayah Indonesia yang amat luas dan terbuka yang memungkinkan perdagangan manusia terjadi di beberapa tempat namun sulit dipantau.
PERSPEKTIF
ISLAM MENGENAI PERDAGANGAN MANUSIA
Selain melanggar hak-hak asasi
manusia dan merupakan kejahatan kemanusiaan , trafiking terhadap perempuan dan
anak juga tidak dibenarkan dalam perspektif Islam, apapun alasannya. Kyai
Husein Muhammad dari Fahmina Institute, Cirebon mengatakan bahwa dari teks
Al-Qur?an maupun Sunnah (hadist) yang menyatakan kewajiban manusia untuk
menjaga prinsip-prinsip kemanusiaan, misalnya pada Q.S. Al-Isra 70, yang
menyatakan bahwa : ?Sungguh, Kami benar-benar memuliakan anak-anak Adam
(manusia). Kami sediakan bagi mereka sarana dan fasilitas untuk kehidupan
mereka di darat dan di laut. Kami beri rizki yang baik-baik, serta Kami
utamakan mereka di atas ciptaan Kami yang lain?. Pernyataan tersebut jelas
tidak membedakan baik itu perempuan maupun laki-laki. Maka sangat jelas, bahwa
Islam mengharamkan perbudakan dan trafiking atau perdagangan manusia dalam arti
yang lebih umum.
Manusia adalah
makhluk Allah Subhanahuwata’ala yang dimuliakan, sehingga Anak adam ini
dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk
berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang
Allah sediakan di dunia yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya.
Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak
dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan, hal
ini berlaku jika manusia tersebut bersetatus merdeka.
Dewasa ini kita dapati maraknya
eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking,
terutama pada wanita untuk perzianaan atau dipekerjakan tanpa upah dan lainnya,
ada juga pada bayi yang baru dialahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini
semua tidak sesuai dengan syari’ah dan norma-norma yang berlaku (‘urf),
kemudian bila kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut bersetatus
Hur (merdeka).
Perbudakan
manusia terhadap manusia telah berjalan berabad-abad lamanya. Tetapi, para ahli
sejarah tidak dapat menentukan kapan permulaan perbudakan itu dimulai. Sebagian
ahli sejarah berpendapat, bahwa perbudakan itu dimulai bersamaan dengan
perkembangan manusia, karena sebagian manusia memerlukan bantuan tenaga dari
sebagian manusia lainnya. Karena sebagian manusia merasa mempunyai kekuatan,
maka lahirlah keinginan menguasai orang lain dan terjadilah perbudakan manusia
atas manusia dan perdagangan manusia (traficking).
Islam yang
dibawa Nabi Muhammad Saw, mengajarkan adanya persamaan antara sesama manusia.
Tiada bangsa yang lebih mulia dari bangsa lainnya, tiada suku yang lebih mulia
dari suku lainnya. Bahkan, tiada orang yang lebih mulia dari orang lain kecuali
hanya takwanya kepada Allah Swt.
Karena itulah
Islam berusaha untuk membebaskan manusia dari perbudakan di bumi ini, sebab
perbudakan itu melahirkan kesengsaraan bagi para dhu’afa (orang-orang lemah
atau para kaum miskin).
Di bawah ini
dikutipkan beberapa ayat yang ada hubungannya dengan persamaan manusia,
perbudakan dan pembebasannya:
Artinya:
1. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujurat [49]: 13).
1. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujurat [49]: 13).
2. Maka tidakkah sebaiknya (dengan
hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah
jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.
(Al-Balad [90]: 11-13).
3. .....dan barangsiapa membunuh
seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh itu), kecuali mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si
terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan
kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang
Mukmin....(An-Nisa’ [4]: 92).
4. Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat
melanggar sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada
mereka atau memerdekakan seorang budak......(Al-Maidah [5]: 89)
Ø Pandangan fiqih tentang perdagangan
manusia
Hukum dasar muamalah perdagangan
adalah mubah kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan Ghoror (
penipuan) . Dalam kasus perdagangan manusia ada dua jenis yaitu manusia merdeka
( hur ) dan manusia budak (‘abd /amah). Dalam pembahasan ini akan kami sajikan
dalil-dalil tentang hukum perdagangan pada manusia merdeka saja. Yang mana hal
ini akan kami ambilkan dari Al qur’an dan sunah serta beberapa pandangan ahli
fiqh dari berbagai madzhab tentang masalah ini
Dalil Al Qur’an
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ
وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ
خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam,
Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Sudut pandang pengambilan hukum
dari ayat ini adalah; bahwa kemuliaan manusia yang Allah ta’ala berikan kepada
mereka yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada
makhluk yang lain sebagai penghormatan untuk manusia, kemudian dengannya
mendapatkan Taklif syari’ah seperti yang telah dijelaskan oleh mufassirin dalam
penafsiran nayat tersebut diatas , maka hal tersebut mengharuskan bahwa manusia
tidak direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, semisal hewan
atau yang lainnya yang dapat dijual belikan. Kata Imam Al Qurtuby dalam tafsir
ayat ini “….dan juga manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk
dimiliki secara pribadi tidak seperti hewan,…” .
Dalam sebuah hadits Qudsi
disebutkan bahwa Allah SWT mengancam keras Pebisnis manusia merdeka ini denga
ancaman permusuhan dihari Qiamat , diriwayat oleh Imam Bukhari dan ImamAhmad
dari hadits Abu Hurairah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ اللَّهُ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ
ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Salallahu
alaihi wa salam bersabda: Allah Ta’ala berfirman: ” Tiga golongan yang Aku
adalah sengketa mereka dihari Qiamat; seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu
ia tidak menepatinya, dan seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan
harganya, dan seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja kemudian ia
selesaikan pekerjaan itu akan teteapi tidak membayar upahnya.
KESIMPULAN
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan
masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Perdagangan manusia jellas melanggar hak asasi manusia.
Faktor utama penyebab
terjadinya perdagangan manusia antara lain :
Ø Etika,
Moralitas dan Spritual
Ø Kesenjangan ekonomi
Ø Migrasi
Ø Kondisi keluarga
Untk mencegah terjadinya
perdagangan mansia perlu adanya penyuluhan terhadap masyarakat, dan juga
pemerataan pendidikan dan tingkat pendidikan yang harus diperbaiki. Dan juga
perlu peran pemerintah dalam mengantur undang-undang dan juga pelaksanaan
undang-undang.
Dalam perspektif islam, pedagangan
sangat diharamkan. Karena melanggar hak asasi manusia dan ketentuan Allah yang
sudah dijelaskan bahwa kedudukan manusia semua sama. Allah juga sangat
memuliakan manusia dengan menganugerahkan manusia dengan akal fikiran,
kemampuan dalam berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang
Allah sediakan di dunia yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:ICCE
UIN Jakarta
IKAPI DKI Jaya.2007.Bahan
Ajar Tentang Perempuan.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar